Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WIB
Pemerintahan Desa
Kondisi Pemerintahan Desa
* Pembagian Wilayah Desa
Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang memiliki batas – batas wilayah sebagai berikut :
|
Sebelah Utara |
: |
Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang dan Desa Kudus Kecamatan Klakah |
|
Sebelah Barat |
: |
Desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang |
|
Sebelah Selatan |
: |
Desa Wonorejo dan Desa Umbul Kecamatan Kedungjajang |
|
Sebelah Timur |
: |
Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung dan Desa Kebonan Kecamatan Klakah |
Wilayah Desa Curahpetung terbagi 5 (Lima) dusun yaitu: Dusun Krajan, DusunSumberjeding, Dusun Darungan Lor ,Dusun Darungan Kidul dan Dusun Curahlengkong yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun dan terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) dan 30 Rukun Tetangga (RT).
* Struktur Pemerintahan
- Wewenang Desa
Desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
- Kedudukan Desa
Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/ kota, dibentuk dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
- Stuktur Organisasi
Stuktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian baik secara posisi maupun tugas yang ada pada suatu organisasi untuk mencapai tujuan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











