Pemerintahan Desa

31 Januari 2017 19:21:23 WIB

Pemerintahan Desa

Kondisi Pemerintahan Desa

* Pembagian Wilayah Desa

Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang memiliki batas – batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara

:

Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang dan Desa Kudus Kecamatan Klakah

Sebelah Barat

:

Desa Kedungjajang Kec.  Kedungjajang

Sebelah Selatan

:

Desa Wonorejo dan Desa Umbul Kecamatan Kedungjajang

Sebelah Timur

:

Desa Pajarakan Kecamatan Randuagung dan Desa Kebonan Kecamatan Klakah

Wilayah Desa Curahpetung  terbagi 5 (Lima) dusun yaitu: Dusun Krajan, DusunSumberjeding, Dusun Darungan Lor ,Dusun Darungan Kidul dan Dusun Curahlengkong yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun dan terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) dan 30 Rukun Tetangga (RT).

* Struktur Pemerintahan

  • Wewenang Desa

Desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

  • Kedudukan Desa

Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/ kota, dibentuk dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Stuktur Organisasi

Stuktur  Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian baik secara posisi maupun tugas yang ada pada suatu organisasi untuk mencapai tujuan

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Curahpetung

tampilkan dalam peta lebih besar